IBI Darmajaya Bentuk Tim Advokasi Bantu Yogi


Pihak IBI Darmajaya Bandar Lampung membentuk tim advokasi untuk membantu Yogi Samtani (22), penyebar foto palsu korban kecelakaan pesawat Sukhoi.

"Pihak kampus memutuskan membentuk tim ini. Kebetulan, kami juga punya sejumlah dosen yang punya kemampuan di bidang teknologi informasi. Ini sudah dikoordinasikan dengan rektor. Tim ini akan mendukung data-data ke pihak pengacara Yogi," ungkap Kepala Humas IBI Darmajaya Bandar Lampung Novita Sari, Rabu (16/5/2012).

IBI Darmajaya berharap agar Yogi tidak dipidanakan secara an sich dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yogi kini dijerat Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

"Bagaimanapun, dia kan masih muda. Ada baiknya hukuman diletakkan dalam konteks yang mendidik. Permintaan maaf dari dia dan keluarganya lebih penting," ujarnya.

Berdasar keterangan Yogi, kata Novita, sebetulnya ia tidak tahu jika foto yang diunggah di situs jejaring sosial itu adalah palsu. "Dia sebetulnya meneruskan foto yang diterima ibunya dari BBM (Blackberry Messenger) grup. Lalu, foto itu diteruskannya ke Facebook dan Twitter. Dia tidak tahu itu foto palsu," ujar Novi.

Foto-foto hoax korban kecelakaan pesawat Sukhoi itu telah dihapus dari laman Facebook dan Twitter miliknya. Yogi hingga kini masih terpukul setelah fotonya itu ramai diperbincangkan dan dikecam publik.

Namun demikian, menurut Novita, Yogi tetap mendapat dukungan moril dari rekan-rekan sekampusnya, terlepas dari kelalaiannya. Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment